Presiden Yoon Dimakzulkan, Korea Selatan Siap Gelar Pilpres Maksimal Juni 2025

Yoon Suk Yeol.//Foto: via REUTERS/JEON HEON-KYUN.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Korea Selatan tengah memasuki babak baru dalam sejarah politiknya. Mahkamah Konstitusi secara resmi mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang baru dua tahun menjabat sebagai kepala negara. Keputusan ini membuka jalan bagi pemilihan presiden baru yang wajib diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak putusan tersebut diumumkan.
Mengacu pada laporan dari Yonhap dan The Korea Herald pada Jumat (4/4/2025), meski tanggal pasti belum ditetapkan, pemilu diperkirakan akan digelar pada awal Juni. Berdasarkan Pasal 68-2 Konstitusi Korea Selatan, apabila terjadi kekosongan jabatan presiden akibat pemakzulan, kematian, atau alasan hukum lainnya, maka pemilu harus dilakukan dalam 60 hari sejak kekosongan tersebut terjadi.
Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, yang menyebutkan bahwa tanggal pemilu harus diumumkan oleh presiden atau penjabat presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pencoblosan. Artinya, tanggal pemilu tidak boleh diumumkan lebih lambat dari 14 April, dan pelaksanaan pemilu paling lambat jatuh pada 3 Juni 2025.
Saat ini, Han Duck-soo yang menjabat sebagai Perdana Menteri mengambil alih posisi sebagai penjabat presiden dan berkewajiban menetapkan tanggal pemilu dalam 10 hari ke depan.
Kilas Balik Pemakzulan di Korea Selatan
Ini bukan pertama kalinya pemimpin Korea Selatan dimakzulkan. Pada 2017, Presiden Park Geun-hye juga dilengserkan melalui proses serupa. Putusan pemakzulannya jatuh pada 10 Maret, dan pemilu digelar tepat 60 hari kemudian, yakni pada 9 Mei.
Menariknya, meskipun dalam aturan umum pemilu presiden dilaksanakan pada hari Rabu, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam situasi darurat seperti pemakzulan. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) pada pemilu 2017, yang akhirnya diselenggarakan pada hari Selasa.
Tahapan dan Jadwal Pemilu