AS Naikkan Tarif Jadi 32 Persen, Ini 5 Kebijakan Indonesia yang Dipersoalkan

Ilustrasi ekspor dan impor.//Foto:dok/net.--
Revisi Perpres tentang Neraca Komoditas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 yang merevisi aturan mengenai neraca komoditas, memperluas kewajiban lisensi impor dari lima komoditas strategis menjadi 19 komoditas. Komoditas tambahan seperti bawang putih (2025), serta apel, anggur, dan jeruk (2026), memicu keberatan dari AS yang menganggap kebijakan ini protektif.
Langkah Diplomatis Jadi Prioritas
Kadin Indonesia mendorong pemerintah agar segera memberikan tanggapan resmi atas laporan USTR tersebut. Klarifikasi yang dilengkapi data dan argumentasi yang kuat menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kelangsungan hubungan bilateral.
"Kami mendukung pembentukan tim klarifikasi dan negosiasi khusus yang bisa berkomunikasi langsung dengan mitra dagang di AS," tambah Anindya.
Dalam upaya diplomasi ekonomi, Kadin siap menjalin komunikasi aktif melalui jaringan mitra seperti US Chamber of Commerce dan AmCham Indonesia.
"Kami tidak bisa tinggal diam menghadapi tuduhan sepihak. Namun respons kita juga harus bijak dan tidak emosional. Pendekatan diplomatis yang strategis tetap menjadi opsi terbaik," tutupnya.(*)