Aturan Baru Wisata di Bali Disorot Media Asing: Tegakkan Budaya dan Ketertiban

Ilustrasi bule di Bali.//Foto:Dok/Net.--

Larangan lainnya mencakup penggunaan plastik sekali pakai, berperilaku tidak sopan, membuang sampah sembarangan, menggunakan kata-kata kasar, serta menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Wisatawan juga diminta untuk mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi, dan menukar uang hanya di tempat resmi.

 

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Guna menegakkan peraturan ini, Bali membentuk satuan tugas khusus yang akan memantau aktivitas wisatawan di lapangan. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda, larangan mengakses destinasi wisata, hingga proses hukum jika melanggar aturan berat.

 

“Masyarakat juga kami libatkan dengan membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999,” terang Koster.

 

Pungutan Wisatawan Asing dan Tujuannya

Mulai Februari 2024, Bali juga menerapkan pungutan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan laut. Dana ini dimanfaatkan untuk konservasi alam, pelestarian budaya, dan peningkatan fasilitas umum.

 

Diperkirakan Bali akan menyambut antara 14 hingga 16 juta pengunjung sepanjang 2025. Dengan angka setinggi itu, pengawasan dan ketegasan menjadi kunci agar pariwisata tetap berkelanjutan dan selaras dengan nilai lokal.

 

Fenomena Global: Overtourism dan Perlindungan Destinasi

Bali bukan satu-satunya destinasi yang menerapkan regulasi ketat bagi turis. Venesia di Italia telah membatasi jumlah turis per kelompok sejak Januari lalu. Sementara itu, Spanyol—yang mencatat rekor 94 juta wisatawan pada 2024—juga mulai mengetatkan aturan sewa jangka pendek demi menjaga kenyamanan warga lokal dan mengatasi krisis perumahan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan