Ironi Pekerja PT Yihong di Cirebon, Demo Minta Perusahaan Ditutup, Kini Minta Diperkerjakan Kembali

--
Radarlambar.bacakoran.co - Situasi pelik tengah dihadapi oleh ribuan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil asal Tiongkok yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Setelah sebelumnya melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas pemutusan hubungan kerja terhadap tiga rekan mereka, para pekerja kini justru memohon agar perusahaan kembali beroperasi dan memberikan mereka kesempatan untuk bekerja kembali.
Permasalahan bermula ketika terjadi pemecatan terhadap tiga orang karyawan tanpa penjelasan yang memadai. Kejadian tersebut memicu aksi spontan dari para pekerja lainnya yang menilai bahwa tindakan itu tidak adil. Mereka kemudian melakukan mogok kerja selama beberapa hari pada awal Maret 2025.
Aksi ini menyebabkan seluruh aktivitas produksi terhenti, mengakibatkan terganggunya jadwal pengiriman pesanan kepada pelanggan. Dalam kondisi yang dianggap merugikan tersebut, manajemen PT Yihong akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan seluruh operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap lebih dari seribu karyawan.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa kerugian besar akibat batalnya pesanan dari buyer menjadi alasan utama penghentian kegiatan produksi. Sejalan dengan keputusan tersebut, manajemen juga menginformasikan bahwa hak-hak pekerja, seperti pesangon, upah, dan tunjangan hari raya, akan dibayarkan kepada mereka yang menyetujui pemutusan kerja.
Namun, bagi pekerja yang memilih untuk menolak keputusan itu dan menuntut penyelesaian hukum, prosesnya akan dilanjutkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.
Di tengah ketidakpastian tersebut, ratusan mantan pekerja dari PT Yihong dan PT Long Rich Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon. Mereka menyuarakan keresahan terkait kebijakan sepihak perusahaan dan menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja.
Beberapa pekerja bahkan mengaku heran dengan keputusan perusahaan yang turut memberhentikan bagian sumber daya manusia, padahal divisi tersebut sangat krusial dalam hal penggajian dan administrasi. Kondisi ini memperburuk kebingungan karena hingga saat itu, gaji pekerja belum juga diterima.
Para pekerja juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka sebenarnya telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap, namun status kepegawaian mereka tidak kunjung diperjelas.
Hal ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Dalam situasi yang serba tak pasti, para pekerja tidak lagi menuntut ganti rugi, melainkan berharap agar perusahaan dapat kembali beroperasi agar mereka memiliki penghasilan tetap untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Pemerintah Kabupaten Cirebon merespons situasi ini dengan menegaskan bahwa kondisi perusahaan belum dapat dikategorikan sebagai pailit. Dinas Ketenagakerjaan setempat sedang melakukan kajian mendalam terkait keputusan pemutusan hubungan kerja yang diambil oleh PT Yihong.
Selain itu, pemerintah juga telah mengupayakan proses mediasi antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja, meskipun sampai saat ini belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya hadir sebagai penengah dalam konflik tersebut. Pemerintah tidak ingin insiden yang pernah terjadi pada kasus pemutusan hubungan kerja massal di perusahaan lain terulang kembali di wilayahnya. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pekerja tetap memiliki harapan untuk kembali memperoleh hak dan kesempatan kerja.(*)