Peraturan Baru Wisatawan Asing di Bali Diperketat

Gubernur Bali Wayan Koster. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Bali baru saja memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Peraturan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, yang menyusun berbagai ketentuan mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan asing.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa peraturan ini merupakan pembaruan dari kebijakan serupa yang telah diberlakukan pada tahun sebelumnya.
Melalui peraturan ini, wisatawan asing diharapkan untuk lebih menghargai dan menjaga kesucian tempat-tempat keagamaan di Bali, seperti pura, pratima, serta simbol-simbol keagamaan lainnya.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya bagi wisatawan untuk menghormati adat istiadat, budaya, serta tradisi yang ada di Bali, terutama ketika terlibat dalam prosesi keagamaan yang sedang berlangsung.
Selain itu, wisatawan asing diwajibkan untuk berpakaian dengan sopan saat berada di tempat-tempat umum, objek wisata, atau kawasan suci.
Pemprov Bali menegaskan bahwa penggunaan pakaian yang pantas dan sesuai menjadi salah satu syarat penting untuk menjaga keharmonisan di Bali.
Wisatawan asing juga dikenakan pungutan biaya sebesar Rp 150.000, yang harus dibayar sebelum mereka berangkat atau selama mereka berada di Bali.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk selalu didampingi oleh pemandu wisata berlisensi yang memiliki pengetahuan tentang alam, budaya, serta adat Bali.
Untuk urusan transaksi keuangan, aturan juga diperketat. Wisatawan asing harus menukar uang mereka di tempat penukaran valuta asing yang sah dan resmi, serta melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah dan kode QR yang telah disetujui oleh otoritas Indonesia.
Peraturan lalu lintas juga menjadi fokus penting dalam peraturan baru ini. Wisatawan asing yang menggunakan kendaraan bermotor di Bali diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas Indonesia, seperti memiliki SIM internasional atau nasional, mengenakan helm saat berkendara, dan tidak melanggar batas kapasitas kendaraan atau berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Penginapan juga diatur dengan ketat. Wisatawan asing diminta untuk memilih akomodasi yang terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, mereka diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku di masing-masing objek wisata.
Peraturan ini juga melarang wisatawan asing melakukan beberapa hal, seperti memasuki area suci kecuali untuk tujuan beribadah, memanjat pohon yang disakralkan, atau berperilaku yang dapat merusak tempat-tempat suci.
Wisatawan juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan atau merusak lingkungan, serta diminta untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai.