Tahun Ini, Pajak Hotel-Restoran Ditarget Rp2 Miliar
2101--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak hotel dan restoran sebesar Rp2.169.040341 (APBD murni)
“Untuk PAD dari pajak hotel dan restoran ditarget sebesar Rp2 miliar lebih dan kita berharap sebelum akhir tahun 2024 dapat terealisasi 100 persen bahkan over target,” kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Ismet Inoni, M.M.
Ia mengungkapkan, target pajak sebesar Rp2.169.040.341 itu terdiri dari pajak hotel ditarget Rp153.973.100 dan pajak restoran ditarget Rp2.015.067.24. “Untuk target pajak hotel dan restoran tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, yaitu pajak hotel targetnya ada kenaikan 21.58 persen sedangkan pajak restoran ada kenaikan 12.70 persen,” bebernya.
Lebih jauh Ismet mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, pihaknya telah melakukan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat. “Dengan dipasangnya Tapping Box tersebut, ada penambahan pendapatan daerah. Jadi kita berharap tahun ini untuk pendapatan pajak restoran dan pajak hotel dapat terealisasi sesuai dengan target,” harapnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2021, Pemkab Lampung Barat memasang lima unit Tapping Box dan tahun 2022 sebanyak 20 unit dipasang di rumah makan dan hotel. Pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat. (*)