BPK Perwakilan Lampung Entry Meeting di Pesbar

ENTRY meeting BPK Perwakilan Lampung di Pemkab Pesisir Barat. Foto Dok--

Radarlambar.Bacakoran.co – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melaksanakan kegiatan entry meeting dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LKPD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, pada Kamis 10 April 2025.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Adiminsitrasi Umum, Drs. Gunawan, M. Si., Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Lampung, Gilang Mahesya Ginting, rombongan Tim BPK Perwakilan Lampung dan dihadiri sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Pesbar.

Dalam sambutannya, Gunawan., mengatakan Pemkab Pesbar tetap memiliki komitmen tinggi, dengan terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun, dimana atas kerja keras dari seluruh perangkat daerah, pada Tahun Anggaran 2019 lalu, Pemkab Pesibar pertama kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan terus berlanjut sampai dengan Tahun 2023.

“Karena itu, kami tetap bertekad, berupaya, dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan dan memperoleh WTP untuk keenam kali secara berturut-turut,” kata dia.

Dijelaskannya, pemeriksaan terinci atas LKPD merupakan amanah yang diberikan kepada BPK, sesuai UU No.15/2006 tentang BPK serta amanat Pasal 297 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Itu artinya, agenda rutin tahunan ini, sudah menjadi kewajiban Pemkab Pesbar untuk diperiksa, hak negara untuk memeriksa, kewajiban kita untuk berubah. Namun demikian, walaupun pemeriksaan ini bersifat rutin, akan tetapi kami menyadari, pastinya masih terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, melalui pemeriksaan tersbeut, Pemkab Pesbar menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, agar dapat memberikan masukan, saran, serta pendapat, melalui fungsi pembinaan, pelaksanaan yang teratur, dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap LKPD Pesibar Tahun 2024.

“Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada tingkat efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Kami juga berharap, pemeriksaan agar dapat digunakan sebagai media informasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI dengan perangkat daerah. Sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang,” harapnya.

Selain itu, Gunawan juga berpesan kepada seluruh OPD, untuk menjadikan setiap kelemahan dan kesalahan yang lalu sebagai pengalaman agar lebih baik dan tidak terulang lagi ke depannya.

“Jangan sampai membuat kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Kejadian-kejadian terdahulu terkait keterlambatan pemberian data, termasuk lambatnya tindak lanjut rekomendasi BPK, jangan sampai terulangi. Bupati menerintahkan, apa yang diminta BPK harus beres hari itu juga,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan