Bareskrim Gandeng BPK Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah perairan Desa Kohod, Tangerang, Banten. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya potensi kerugian negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan perbaikan berkas perkara dan melakukan kajian lebih lanjut bersama para ahli. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan diskusi dengan BPK.
“Kami sudah mempelajari berkasnya dan melakukan langkah-langkah lanjutan. Beberapa ahli juga kami libatkan, termasuk berdiskusi dengan BPK untuk memperjelas arah kasus ini,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis 10 April 2025 kemarin.
Ia menjelaskan bahwa untuk mengklasifikasikan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi, diperlukan pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, peran BPK sangat krusial dalam memberikan hasil audit atau perhitungan resmi terhadap dugaan kerugian tersebut.
"Kerugian negara yang bersifat nyata hanya bisa dibuktikan melalui hasil audit yang dilakukan oleh BPK," tambahnya.
Selain melibatkan BPK, penyidik juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Asrid, dalam rangka mengembangkan perkara ini ke arah tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
“Kasus pemagaran laut di wilayah Desa Kohod saat ini berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), dan sudah diterbitkan surat perintah penyelidikannya,” jelas Djuhandhani.