Wartawan Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 3 Tahap Wajib yang Harus Dilalui

Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan Perumahan Bagi Wartawan. - Foto Freepik--
“Masih ada rekan-rekan jurnalis yang hidup dalam kondisi kurang layak, bahkan belum punya tempat tinggal sendiri,” kata Meutya.
2. Rumah Mulai Diserahkan pada Mei 2025
Program ini direncanakan akan dimulai secara resmi pada 6 Mei 2025, di mana penyerahan unit rumah akan dilakukan secara bertahap kepada wartawan yang lolos seleksi.
3. Seleksi Transparan Melibatkan Dewan Pers dan PWI
Agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesenjangan dalam distribusi, proses seleksi penerima rumah akan diawasi langsung oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kami ingin proses ini terbuka dan adil. Karena kami sadar, jumlah peminat pasti jauh lebih banyak dibanding jumlah unit yang tersedia,” ujar Maruarar.
Seleksi akan menilai kelayakan berdasarkan sertifikasi profesi, kriteria penghasilan, dan verifikasi dokumen pendukung lainnya.
Penerima Tetap Boleh Bersikap Kritis
Menariknya, program ini tetap menjamin independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Penerima bantuan rumah subsidi tidak dilarang atau dibatasi dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
“Bantuan ini bukan bentuk tekanan. Jurnalis tetap boleh kritis. Itu bagian dari demokrasi yang kami jaga,” kata Meutya.