Wartawan Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 3 Tahap Wajib yang Harus Dilalui

Pemerintah Meluncurkan Program Bantuan Perumahan Bagi Wartawan. - Foto Freepik--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah meluncurkan program bantuan perumahan khusus bagi wartawan yang belum memiliki hunian tetap.
Program ini menyediakan 1.000 unit rumah subsidi yang layak dan terjangkau, dan akan dikoordinasikan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam acara bertajuk Gelar Griya yang digelar di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Untuk para jurnalis, sudah disiapkan alokasi sebanyak 1.000 unit rumah.
Siapa yang Berhak? Ini Tiga Tahap Penentuannya
Untuk memastikan program ini tepat sasaran dan berjalan transparan, pemerintah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi wartawan jika ingin mendapatkan bantuan perumahan ini:
1. Memenuhi Syarat Penghasilan Minimum
Pendapatan menjadi salah satu indikator penentu utama.
• Bagi wartawan lajang, penghasilan bulanan minimal yang disyaratkan adalah Rp12 juta.
• Untuk wartawan yang sudah menikah, syarat penghasilan meningkat menjadi Rp13 juta per bulan, khususnya bagi yang tinggal di kawasan Jabodetabek.
Tujuannya adalah untuk memastikan calon penerima memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan proses kepemilikan rumah secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan lanjutan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, program ini lahir dari realita bahwa banyak wartawan belum menikmati kesejahteraan yang layak.