Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Desa Sebesar Rp5 Miliar

Ilustrasi Dana Desa--
BALIKBUKIT – Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi pekon-pekon di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah pusat mulai merealisasikan penyaluran Dana Desa (DD), dengan nominal hingga Rp5 miliar lebih pada Maret 2025. Angka ini merupakan bagian dari total pagu DD untuk kabupaten tersebut yang mencapai Rp112 miliar lebih tahun ini.
“Pemerintah pusat baru menyalurkan dana desa sekitar Rp5 miliar lebih dari total anggaran yang disiapkan. Proses penyaluran anggaran dari pemerintah pusat tersebut akan dilakukan secara bertahap,” tegas Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sumadi, S.I.P, M.M., pada Minggu (13/4/2025).
Sumadi menjelaskan, sistem pencairan DD berjalan melalui mekanisme bertahap. Pekon terlebih dahulu mengusulkan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). Setelah diverifikasi dan direkomendasikan, BPKD kemudian memproses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Sepanjang rekomendasi dari DPMP masuk, kami siap memprosesnya. Semakin cepat usulan diajukan, semakin cepat pula dana bisa disalurkan ke pekon,” jelasnya.
Namun demikian, tahun ini terjadi sedikit penurunan alokasi dana dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Lampung Barat menerima Rp114 miliar lebih, sementara di 2025 hanya Rp112 miliar lebih.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd, M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat di Lampung Barat melalui surat Nomor: 141/234/III.12/2025.
Surat tersebut berisi imbauan agar camat segera menginstruksikan perangkat pekon untuk melakukan Desk bersama dalam rangka perekaman dan verifikasi data realisasi DD tahap II tahun 2024 dan mempersiapkan usulan pencairan DD tahap I tahun 2025, baik untuk DD Earmark maupun Non-Earmark.
Lanjut dia, adapun persyaratan untuk pengajuan pencairan DD Tahap I yaitu surat permohonan pencairan, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan (bermaterai Rp10.000), surat pernyataan fakta integritas peratin (bermaterai Rp10.000), fotokopi buku rekening pekon (legalisir peratin), fotokopi NPWP (legalisir), peraturan peratin tentang penetapan KPM BLT 2025, peraturan pekon tentang APBPekon 2025 (via Siskeudes), Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk DD Non-Earmark dan Earmark Tahap I, serta laporan realisasi DD Earmark Tahap II dan laporan serepan 100% tahun 2024
“Kami imbau pekon yang belum mengajukan usulan agar segera menyampaikan dokumen lengkap. Semakin cepat diproses, semakin cepat dana dapat digunakan untuk pembangunan dan kegiatan di pekon,” tegas Fauzan.*