Sengketa Batas Pekon Proses Penyelesaian

Analisis Kebijakan Muda Setdakab Pesbar M. Ikhsan Haqiqi-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setdakab) terus berupaya menyelesaikan sengketa batas pekon di wilayahnya. Hingga kini, prosesnya masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos., M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.Ip., M.Ip., menjelaskan bahwa penyelesaian batas pekon membutuhkan proses yang cukup panjang dan penuh kehati-hatian.

“Hingga kini penyelesaian batas pekon di Kabupaten Pesbar belum rampung, karena masih ada sejumlah pekon yang belum selesai dalam penetapan titik batas masing-masing,” kata dia.

Dijelaskannya, dari total 116 pekon dan dua kelurahan yang ada di Kabupaten Pesbar, baru 62 pekon dan dua kelurahan yang telah selesai dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sementara itu, 15 pekon saat ini sedang dalam proses di Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan 39 pekon lainnya masih dalam tahapan awal penyelesaian.

“Sebanyak 15 pekon yang sudah diproses di BIG itu sudah selesai penyelesaiannya di lapangan, tinggal pemetaan dan nanti ditetapkan untuk dituangkan dalam Perbup,” jelasnya.

Selain itu, Ikhsan menekankan bahwa proses penetapan batas pekon tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pekon dan masyarakat setempat.

“Proses ini harus dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut batas wilayah yang bisa berpengaruh pada administrasi dan pelayanan publik. Kami masih terus berproses, terutama untuk 39 pekon yang belum rampung,” terangnya.

Menurutnya, belum ada satu pun kabupaten di Provinsi Lampung yang telah mencapai 100 persen dalam penetapan batas antar desa. Meski demikian, Pemkab Pesbar tetap berkomitmen agar penyelesaian batas pekon terus berjalan setiap tahunnya.

“Dengan begitu, batas masing-masing pekon akan jelas, tertib, dan dapat dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bupati,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan