Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Tehadap Anak

PELAKU Persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan Polres Pesbar - Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Dengan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Krui, pada Selasa, 15 April 2025.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S. Ik., melalui Plh. Kasat Reskrim, Ipda Reno Hanafi Arif, S.H., mengatakan, kasus itu mencuat setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang diketahui tidak pulang sejak Sabtu, 12 April 2025 malam.

“Setelah dilakukan penelusuran, korban ternyata berada di rumah pelaku berinisial HMS (21), yang merupakan warga di Kecamatan Way Krui tersebut,” kata dia.

Kemudian, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus itu ke Polres Pesbar pada Selasa, 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesbar langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku HMS telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Pesbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami berkomitmen penuh menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang solid. Peran orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan terhadap tumbuh kembang anak-anak.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan terhadap anak-anak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Polres Pesisir Barat memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan, baik secara psikologis maupun hukum, selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU No.35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan