Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi? Ini Penjelasan Sebenarnya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. -Foto Porto-

Radarlambar.bacakoran.co — Isu soal syarat gaji Rp14 juta untuk membeli rumah subsidi sempat membuat gaduh dunia maya. Saat ini banyak masyarakat mengira jika rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh mereka yang berpenghasilan tinggi. Padahal pemahaman itu tidak tepat.

Kebingungan ini bermula dari pernyataan terbaru Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang tengah mengkaji perubahan batas penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi. Dalam aturan sebelumnya batas gaji untuk bisa membeli rumah subsidi hanya Rp7 juta bagi individu lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Namun, Menteri PKP menilai batas tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Biaya hidup terus meningkat, begitu pula harga rumah dan kebutuhan dasar lainnya. Kategori "masyarakat berpenghasilan rendah" (MBR) dinilai perlu disesuaikan, agar lebih banyak keluarga muda dan pekerja kelas menengah bisa mengakses hunian layak dengan dukungan subsidi.

Angka Rp14 juta yang ramai diperbincangkan sebenarnya bukan syarat minimal, melainkan batas maksimal penghasilan yang tengah dipertimbangkan untuk revisi. Artinya, jika kebijakan ini disahkan, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan masih tergolong MBR dan berhak mengajukan rumah subsidi. Mereka yang bergaji di bawah angka tersebut tentu juga tetap bisa mengakses program yang sama.

Wacana ini masih dalam tahap pengkajian mendalam dan akan dibahas bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian dituangkan dalam revisi regulasi. Tujuannya jelas: memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi kelompok masyarakat yang selama ini terjepit di tengah—tidak cukup miskin untuk mendapat bantuan sosial penuh, namun belum cukup mapan untuk membeli rumah non-subsidi.

Langkah ini juga menjadi cermin dari pendekatan pemerintah yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi. Rumah subsidi tidak lagi sekadar menyasar kelompok berpenghasilan sangat rendah, tetapi juga memberi ruang bagi kalangan pekerja urban dan keluarga muda yang membutuhkan dukungan perumahan terjangkau.

Di tengah tantangan backlog perumahan nasional, gagasan menaikkan batas pendapatan penerima subsidi ini bisa menjadi solusi yang mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus menyentuh kebutuhan nyata rakyat.

Kabar gaji Rp14 juta untuk rumah subsidi bukan tentang memanjakan kalangan atas melainkan sebaliknya memperjuangkan keadilan akses bagi mereka yang selama ini berada di wilayah abu-abu. Pemerintah kini tengah membuka jalan bagi hunian yang lebih inklusif—bukan hanya bagi yang miskin, tapi juga bagi yang terus berjuang memperbaiki hidup di tengah mahalnya kota. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan