Dorong Praktik Tambang Bertanggung Jawab Harita Nickel di Audit Ketat Standar IRMA

Harita Nickel secara sukarela mengajukan diri untuk menjalani proses audit oleh lembaga audit independen yang dikenal paling ketat di dunia yakni IRMA -Foto-net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Langkah berani ditunjukkan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel dengan secara sukarela mengikuti proses audit dari lembaga internasional paling ketat di bidang pertambangan, The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Audit ini tidak hanya menjadi simbol keterbukaan, tetapi juga menandai keseriusan perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai standar global.
Proses audit IRMA dimulai sejak Oktober 2024 dan akan berlanjut ke tahap berikutnya pada April 2025. Lembaga audit independen SCS Global Services (SCS), yang telah mendapat otorisasi dari IRMA, bertugas menilai kepatuhan Harita Nickel terhadap berbagai indikator menyeluruh. Lokasi operasional perusahaan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi fokus utama penilaian yang mencakup isu-isu lingkungan, sosial, kesehatan, dan tata kelola.
Audit IRMA mencakup lebih dari 400 persyaratan yang mencerminkan nilai-nilai utama dalam praktik pertambangan modern. Di antaranya adalah perlindungan hak asasi manusia, pelibatan masyarakat lokal secara aktif, upaya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, serta pencegahan terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang. Aspek transparansi menjadi titik tekan penting, karena hasil audit akan dipublikasikan secara terbuka baik melalui media lokal maupun situs resmi IRMA.
Langkah ini tergolong langka di Indonesia, di mana belum banyak perusahaan tambang yang bersedia secara sukarela menempatkan dirinya dalam penilaian independen berskala global. Dalam konteks ini, Harita Nickel menunjukkan pergeseran paradigma dalam industri pertambangan nasional yang selama ini sering menghadapi sorotan akibat isu lingkungan dan konflik sosial. Melalui audit IRMA, perusahaan tidak hanya ingin mematuhi peraturan, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dan operasionalnya.
Untuk mendukung praktik pertambangan berkelanjutan, Harita Nickel sejak awal telah menyusun berbagai kajian ilmiah yang menjadi landasan teknis dan etis operasional mereka. Kajian hidrologi, misalnya, digunakan untuk memastikan pengelolaan air dilakukan secara bertanggung jawab, baik dari segi pemanfaatan, daur ulang, hingga sistem penyaluran yang tidak merugikan ekosistem sekitar. Kajian tata guna lahan juga menjadi pedoman dalam merancang tata letak wilayah tambang yang tidak mengganggu fungsi ekologis lahan di luar area konsesi.
Lebih jauh, audit ini juga akan melihat bagaimana perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan suportif bagi seluruh tenaga kerja. Penilaian tidak hanya dilakukan dari sisi fisik, tetapi juga dari aspek kesejahteraan, partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan dari potensi bahaya jangka panjang yang muncul dari kegiatan tambang.
Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal menjadi indikator penting. IRMA mendorong perusahaan untuk tidak hanya hadir sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai mitra pembangunan yang peka terhadap kebutuhan sosial masyarakat di sekitarnya. Dalam hal ini, audit akan menilai bagaimana Harita Nickel membangun komunikasi yang sehat dengan warga, memberikan ruang partisipasi, serta menjalankan program tanggung jawab sosial secara konkret dan berdampak.
Upaya ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah Indonesia yang belakangan menekankan pentingnya praktik tata kelola yang baik dalam industri ekstraktif. Dengan menjalani audit IRMA, Harita Nickel turut memperkuat narasi bahwa sektor pertambangan dapat tumbuh berdampingan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Audit yang dilakukan bukan semata-mata formalitas, melainkan bagian dari proses panjang menuju pengakuan global atas kualitas pengelolaan tambang yang tidak merusak, melibatkan masyarakat, dan menghormati prinsip keadilan sosial. Harita Nickel pun menempatkan dirinya dalam jalur yang lebih luas, bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai pelopor perubahan budaya pertambangan di Indonesia.(*/edi)