Pengusaha Diminta Tak Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Kabid Perdagangan pada Diskopdag Pesbar, Panji Adha Santoso.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau para pemilik warung makan agar tidak lagi menggunakan gas Elpiji 3 kilogram, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bidang Perdagangan, Panji Adha Sentosa, mendampingi Kepala Diskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., menegaskan, penggunaan gas bersubsidi oleh kalangan usaha, termasuk rumah makan, tidak dibenarkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Gas Elpiji 3 kilogram ini khusus bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. Pengusaha, apalagi yang tergolong mampu, tidak diperkenankan memakainya. Apalagi orang yang kaya tidak boleh menggunakan gas ini,” kata dia.
Dijelaskannya, hingga kini masih banyak pelaku usaha termasuk rumah makan yang menggunakan gas bersubsidi. Ia pun minta kesadaran dari para pengusaha untuk segera beralih ke gas non-subsidi demi menjaga hak masyarakat miskin.
“Kalau orang mampu tetap memanfaatkan gas bersubsidi, itu sama saja merebut hak masyarakat yang lebih membutuhkan. Kita mendorong agar penggunaan gas Elpiji tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan gas subsidi bisa berdampak pada kelangkaan pasokan, terutama saat permintaan sedang tinggi, dan akhirnya merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Banyak kasus masyarakat kesulitan mendapatkan Elpiji 3 kg karena pasokannya berkurang akibat dipakai oleh usaha komersial. Ini jelas sangat merugikan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang secara tegas melarang hotel, restoran, dan usaha besar lainnya menggunakan Elpiji 3 kg bersubsidi.
“Melalui imbauan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha di wilayah Pesisir Barat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan gas bersubsidi serta mendukung upaya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. *