Soal Caleg Eva Rina, KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

Ilustrasi--

PESISIR TENGAH – Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) daerah pemilihan (dapil) I dari Partai Golkar, MH. Bangsawan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut MH. Bangsawan, bahwa gugatan ke PTUN Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H, M.H., dkk itu terkait keputusan KPU Pesisir Barat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesbar atas nama Eva Rina yang merupakan salah satu Caleg dari Partai NasDem nomor urut enam dapil I Pesbar, yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon tetap DCT DPRD Pesbar sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

“Kita telah mengajukan gugatan terhadap KPU Pesbar ke PTUN, bahkan telah teregister dalam perkara nomor 2/G/2024//PTUN. BL,” kata MH.Bangsawan, Rabu 24 Januaari 2024.

Dijelaskanya, gugatan itu merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut. Karena itu, pihaknya melalui kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah hukum tersebut.

“Hal ini salah satunya untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat ini dihormati dan dipenuhi,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya sebagai caleg juga telah menyerahkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan dalam DCT. Tapi, pihaknya ketika itu mendapatkan informasi bahwa salah satu caleg dari partai lain lolos dalam proses verifikasi berkas persyaratan, padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di Institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apalagi diketahui caleg itu dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus sebagai PPPK,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya sebagai salah satu caleg tentu merasa kecewa karena diketahui oleh umum bahwa terlapor (Eva Rina) di Bawaslu Pesbar saat itu mengajar di Institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh Negara, seperti informasi yang di sampaikan oleh Bawaslu Pesbar berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang di gaji oleh komite sekolah.

“Pertanyaannya, uang gajinya dari mana? karena komite sekolah tidak di perbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid, jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan, artinya sudah pasti dari dana BOS di sekolah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Alpi Zubadi, selaku kuasa hukum MH.Bangsawan, mengaku,  pihaknya minta agar KPU Pesbar untuk dapat memberikan penjelasan yang benar-benar jelas dan detail berdasarkan peraturan yang ada. Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga bisa ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah?, serta pihaknya juga mempertanyakan mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah apakah bisa menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesbar dalam proses verifikasi?. 

“Kami percaya bahwa publik berhak mengetahui proses ini, dan kami berharap KPU Pesbar dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini,” ujarnya.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesbar, Rahman Kholid, S.H, M.H., mengatakan, pihaknya cukup mengapresiasi atas upaya-upaya dari generasi muda di Pesbar itu untuk menciptakan Pemilu yang bersih seperti dengan adanya gugatan salah satu caleg partai Golkar terhadap KPU Pesbar itu ke PTUN. Dirinya berharap menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Pesbar untuk berperan aktif mendorong Kabupaten Pesbar yang berbudaya, taat hukum dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kita apresiasi dengan adanya upaya itu. Mengingat di Kabupaten Pesbar saat ini juga terdapat berbagai isu dalam Pemilu 2024,” katanya.

Dijelaskannya, isu lain di Kabupaten Pesbar saat ini yang berkaitan dengan Pemilu yakni bahwa ada mobilisasi Peratin dan Perangkat Pekon, ASN, tenaga kontrak dan lain sebagainya yang nyata itu dilarang undang-undang. Untuk itu, pihaknya berharap bahwa jika itu benar terjadi mereka yang di batasi peraturan perundang-undangan itu jangan mengambil resiko yang tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan