Hasil Pengukuran Ulang, Luas Lahan di Atar Labuay Singkron
2701--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) memastikan luasan aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah sudah sesuai dengan luasan yang dihibahkan oleh dua nama penghibah.
Sebelumnya, terjadi penghitungan yang tidak sinkron antara luasan tanah yang dihibahkan oleh Faisol Purnama seluas 26 Hektare dan Shafik Bakri seluas 10 Hektare dengan total luas tanah mencapai 36 Hektare, dengan luasan yang diukur oleh Kantor Pertanahan Pesibar yang hanya menemukan hasil pengukuran seluas 23 Hektare lebih.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan kroscek dan pengukuran ulang aset tanah Atar Labuay, dengan membawa 15 nama pemilik awal tanah itu.
“ Hasilnya memang benar bahwa luasan total aset tanah Atar Labuay milik Pemkab Pesbar itu mencapai 36 Hektare, sehingga tidak ada masalah lagi terkait luasan lahan itu,” kata dia.
Dijelaskannya, ketidaksesuaian itu disebabkan pada saat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesbar melakukan pengukuran, tanah seluas 36 Hektare itu tidak terukur secara keseluruhan.
“ Kemudian, setelah 15 nama pemilik awal dari total tanah seluas 36 Hektare menunjukkan secara langsung tiap titik dan sudutnya, sehingga disimpulkan benar bahwa tanah aset Atar Labuay milik Pemkab Pesbar itu luas total mencapai 36 Hektare,” terangnya.
Ditambahkannya, hasil pengukuran ulang itu akan ditindaklanjuti dengan segera dibuatkan sertifikat secara keseluruhan oleh Kantor BPN Pesbar, sehingga aset lahan hibah yang ada sekarang memiliki bukti yang kuat bahwa menjadi milik Pemkab Pesbar.
“ Tahun ini proses pembuatan sertifikatnya akan mulai dilaksanakan, sehingga lahan hibah dari masyarakat itu memiliki bukti yang kuat bahwa telah menjadi milik Pemkab Pesbar,” pungkasnya. (*)