Hingga April 2025, PAD dari Opsen PKB-BBNKB Tembus Hampir Rp4 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daman Nasir. - -Foto Lusiana.--
BALIKBUKIT – Pemkab Lampung Barat telah memberlakukan pemungutan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
“Untuk pendapatan asli daerah yang berumber dari opsen pajak kendaraan bermotor telah terealisasi Rp1,7 miliar lebih dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor telah terealisasi Rp2,1 miliar lebih sehingga sudah hampir Rp4 miliar,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Minggu (4/5/2025)
Dijelaskannya, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga, di tahun 2025 masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB. Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.
“Pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB ini berdampak langsung terhadap penerimaan pendapatan daerah,” kata dia
Menurut dia, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, tujuan penerapan opsen PKB dan BBNKB yaitu untuk penerimaan kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kab/kota, memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota, serta memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.
Masih kata Daman, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, hal ini mengingat potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat belum sepenuhnya aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan partisipasi aktif dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Tentunya hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari opsen PKB dan BBNKB,” kata dia
Ia menambahkan, dengan adanya pendapatan opsen PKB dan BBNKB akan memberikan dampak langsung bagi penerimaan pendapatan pekon/kelurahan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak daerah. *