Seluruh KPPS Pemilu di Pesbar Ikuti Bimtek
Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Foto dok --
PESISIR TENGAH – Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Kecamatan di Kabupaten setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, seluruh KPPS yang telah dilantik secara serentak pada 25 Januari 2024 kemarin, kini masih mengikuti kegiatan bimtek di masing-masing PPS diseluruh Pekon yang diselenggarakan selama tiga hari sejak 26-28 Januari 2024.
“ Bimtek KPPS itu merupakan tindaklanjut dari tahapan kegiatan sebelumnya yang dilakukan oleh KPU Pesbar kepada seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Pesbar,” katanya.
Karena itu, kata Marlini, diharapkan agar PPK dan PPS yang memberikan materi bimtek itu benar-benar maksimal, sehingga semua KPPS dapat memahami tugasnya selama pelaksanaan Pemilu. Dalam pelaksanaan Bimtek, KPPS diharapkan dapat memahami terkait dengan rekapitulasi atau perhitungan suara berjalan dengan baik sampai di KPU Kabupaten Pesbar. Salah satu materi penting dalam bimtek yakni terkait pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kita berharap seluruh KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini juga dapat menguasai aplikasi Sirekap tersebut, mengingat dalam penerapan aplikasi itu cukup penting,” jelasnya.
Masih kata dia, seluruh KPPS juga harus dapat memahami tugas dan fungsinya di TPS, seperti memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, memberikan surat suara, mengisi nama kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara, mencatat jumlah surat suara, membuka surat suara satu per satu, menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik, dan lainnya.
“Artinya, semua KPPS di setiap TPS itu nanti memiliki tugas masing-masing baik ketua KPPS dan juga anggotanya. Sehingga hal tersebut harus benar-benar dimaksimalkan dan dipahami oleh semua KPPS,” pungkasnya.(*)