Dua Pria di Jakpus Diringkus Usai Curi Data Buat Sindikat Scamming Kamboja

Polisi tangkap 2 pria di Jakpus terkait sindikat scamming. Foto Detik--

Radarlambar.bacakoran.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi yang terhubung dengan sindikat penipuan daring lintas negara. Dua pria berinisial DA dan IA ditangkap di kawasan Jakarta Pusat setelah terbukti terlibat dalam pembuatan rekening bank dan mobile banking menggunakan data milik orang lain untuk kemudian dikirim ke luar negeri.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Megawati, menyampaikan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam sindikat tersebut. IA bertugas mencari warga yang bersedia menyerahkan data pribadinya untuk pembuatan rekening, sementara DA mengatur pengumpulan data sekaligus mempersiapkan pengiriman perangkat kepada pelaku lain yang kini masih buron, berinisial MP.

Dalam penjelasan resmi, Megawati menyatakan bahwa ponsel yang telah berisi aplikasi perbankan dan data fiktif itu dikirim ke luar negeri, tepatnya kepada MP yang disebut menjadi perantara pengiriman ke jaringan scamming di Kamboja. Sudah empat kali pengiriman dilakukan dengan total 32 unit ponsel, masing-masing bernilai USD 200.

Penyidik kini mendalami dugaan kuat bahwa barang bukti telah sampai di wilayah Kamboja dan digunakan untuk tindak kejahatan dunia maya skala besar. Polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk melacak aliran informasi serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan menyerahkan identitas resmi kepada pihak yang tidak dikenal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan