Satlantas Gencar Razia Knalpot Brong-ODOL

RAZIA KNALPOT : Satlantas Polres Lampung Barat, melakukan razia terhadap penggunaan knalpot brong. Foto Dok--

BALIKBUKIT - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat, Polda Lampung, memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong. Penertiban ini dilakukan demi menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi polusi suara yang dikeluhkan warga.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra., S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara bisa dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan,” kata Deni, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, razia knalpot brong kini menjadi salah satu prioritas mengingat keluhan warga yang terus meningkat, terutama saat malam hari. Razia digelar di titik-titik rawan pelanggaran.

“Selain penindakan, kami juga lakukan edukasi soal pentingnya penggunaan knalpot standar,” tambah Deni.

Tak hanya soal knalpot bising, polisi juga menyasar kendaraan barang yang kelebihan muatan dan ukuran alias over dimension and over load (ODOL). Hal ini penting mengingat medan Lampung Barat yang curam dan berkelok.

Sementara itu, Kanit Patroli Ipda Yasir Tri Sugiantoro. S.E., menambahkan bahwa kendaraan ODOL sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.“Pelanggaran ODOL melanggar Pasal 307. Ancamannya dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu,” ujar Yasir.

Razia akan terus digencarkan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Polisi mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar atau membawa muatan berlebih. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan