BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Klaim JKP

BPJS Ketenagakerjaan menolak 17 persen pengajuan klaim JKP per April 2025 dokumen pengajuan dinilai tidak valid. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co — BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 17 persen pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada periode Januari hingga April 2025 tidak dapat diproses karena dokumen yang diajukan dinilai tidak valid atau tidak lengkap. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penolakan terhadap klaim tersebut terjadi karena sebagian peserta tidak melengkapi persyaratan administratif yang menjadi ketentuan mutlak dalam proses pencairan manfaat JKP. Dokumen yang tidak sah, kurang lengkap, atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis menjadi alasan utama mengapa klaim tidak dapat dibayarkan. Dalam program JKP, setiap pengajuan wajib melewati proses verifikasi guna memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat yang dapat memperoleh manfaat.

Sepanjang empat bulan pertama 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat program JKP sebesar Rp258,61 miliar. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan, setara dengan 68,3 persen dari total manfaat yang disalurkan sepanjang tahun 2024. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa permintaan terhadap program JKP terus meningkat, seiring dengan tingginya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.

Jumlah penerima manfaat JKP juga mengalami lonjakan tajam. Jika sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 57.960 orang menjadi penerima manfaat, maka hingga April 2025 jumlah tersebut hampir menyamai capaian tahunan sebelumnya, yakni sebanyak 52.850 orang. Data ini mengisyaratkan bahwa dalam kurun waktu hanya empat bulan, hampir seluruh pencapaian tahun lalu telah terlampaui.

Kondisi paling mencolok terjadi pada bulan Maret 2025. Pada bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan pengajuan dan pencairan manfaat secara nasional. Penerima manfaat paling banyak berasal dari sektor aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Ketiga sektor tersebut merupakan penyerap tenaga kerja dalam skala besar dan relatif rentan terhadap fluktuasi ekonomi.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa peningkatan klaim JKP pada awal tahun ini perlu menjadi perhatian serius. Selain memperkuat sistem pengajuan yang berbasis digital, lembaga ini juga berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperluas pemahaman publik terhadap syarat dan prosedur klaim.

Sejumlah anggota Komisi IX menilai bahwa penolakan klaim sebesar 17 persen menunjukkan masih adanya kesenjangan informasi dan akses dalam pelaksanaan program ini. BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk memperbaiki sistem edukasi kepada peserta, serta memastikan pendampingan administratif tersedia bagi pekerja yang terdampak PHK agar tidak kehilangan hak atas jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan, termasuk penguatan integrasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya. Fokus utama adalah memastikan bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan melalui skema JKP, dengan proses yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan