Camat Ajak Warga Taat Pajak

Ilustrasi pajak.//Foto:dok/net--

KEBUNTEBU – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025. Program ini menjadi peluang bagi warga untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Camat Kebuntebu, Ernawati, mengimbau warga di wilayahnya untuk memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak.

Ernawati juga menyoroti masih banyaknya kendaraan di wilayah Kebuntebu yang belum dimutasi atau dibalik nama. Mayoritas kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah seperti Jakarta, Bandung, atau Palembang. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena pemasukan pajak masuk ke wilayah asal pelat kendaraan.

Dengan mutasi dan balik nama kendaraan, kata Ernawati, masyarakat akan lebih mudah membayar pajak sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendanaan untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

Ia berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak serta melakukan administrasi kendaraan sesuai domisili. Menurutnya, pembangunan akan berjalan optimal jika masyarakat dan pemerintah bergerak bersama.

"Mari manfaatkan momentum pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan dan mendukung pembangunan Lampung Barat dengan menjadi warga yang taat pajak," pungkasnya. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan