Usai Diberi Peringatan, Pelaku Usaha Mulai Patuhi Aturan

Ilustrasi Tapping Box--
BALIKBUKIT – Pasca dipasang benner peringatan oleh Pemkab Lampung Barat, sembilan pelaku dari 25 pelaku usaha menyetujui mengaktifkan Tapping Box alat perekam transaksi yang telah dipasang di tempat usaha mereka.
“Sudah ada perkembangan dan sejauh ini sembilan pelaku usaha telah mengaktifkan Tapping Box yang telah dipasang ditempat usaha mereka,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (27/5/2025).
Dijelaskannya, sembilan pelaku usaha yang menyetujui menggunakan Tapping Box tersebut yaitu Rumah Makan Sahabat Utama di Pekon Gunungsugih, Warung Mie Ayam Hi Sarka di Kelurahan Pasar Liwa, Kenali Cafe Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, serta Rumah Makan Aep 68 di Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong.
Kemudian, Wisma Bintang Tani di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong, Amor Cafe di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, Rumah Makan Agam Jaya di Kecamatan Balikbukit, dan Losmen Candra Kecamatan Waytenong, serta Café Sekolah Kopi di Kecamatan Sumberjaya.
“Kita mengimbau kepada pelaku usaha yang belum menggunakan atau mengaktifkan untuk segera mengaktifkan Tapping Box alat perekam transaksi yang telah dipasang di tempat usahanya,” tegas dia.
“Alat ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi perpajakan daerah yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pajak,” sambungnya
Daman mengatakan pemerintah daerah telah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada pelaku usaha agar mengaktifkan Tapping Box namun tidak diindahkan. Kemudian pekan lalu tim Pemkab Lampung Barat telah menyampaikan surat teguran ketiga sekaligus melakukan pemasangan benner peringatan di 25 pelaku usaha. “Dari 25 pelaku usaha itu, baru sembilan pelaku usaha yang mengaktifkan kembali Tapping Box,” kata dia
Seraya menambahkan, jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pemkab Lampung Barat tidak akan segan mengambil langkah hukum. Mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga pelaporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam BAB IX Ketentuan Pidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Lambar Nomor 1 Tahun 2024. (lusiana)