Respon Rencana Aksi Soal Tapping Box, Bapenda Tegaskan Aturan Tetap Berlaku

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daman Nasir. - -Foto Lusiana.--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menanggapi rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner dan hotel, hari ini, Rabu 28 Mei 2025. Aksi ini menyuarakan keluhan terhadap penerapan alat rekam transaksi atau Tapping Box yang dinilai membebani pelaku usaha di daerah tersebut.
Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyebutkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, termasuk para pelaku usaha. Namun demikian, pihaknya juga menekankan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, khususnya pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Silakan menyampaikan aspirasi. Kami terbuka dan siap menerima masukan serta usulan yang konstruktif dari para pelaku usaha,” ujarnya.
“Namun perlu diketahui, hari ini (kemarin Red), pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) juga akan melakukan mediasi bersama perwakilan pelaku usaha. Jadi kita lihat apa hasilnya nanti, mudah-mudahan ada titik temu,” sambung dia.
Lebih lanjut Daman menjelaskan bahwa tahun ini ada 55 usaha rumah makan dan hotel yang masuk dalam daftar pemasangan tapping box, dan tercatat 32 di antaranya telah diberikan surat peringatan. Dari jumlah itu, terdiri dari 25 rumah makan dan 7 hotel. Namun saat ini, sudah ada 9 pelaku usaha yang mulai menjalankan sistem tersebut.
“Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari sosialisasi secara door to door, pembinaan, hingga akhirnya surat teguran. Itu pun tidak serta-merta, kami beri ruang agar para pelaku usaha bisa menyesuaikan. Jadi, langkah ini bukan mendadak atau memaksa,” tegas Daman.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama penerapan sistem Tapping Box adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah. Pemerintah tidak ingin membebani, justru ingin membangun tata kelola pendapatan asli daerah yang lebih adil dan terukur. Sistem ini, lanjutnya, juga telah diterapkan di berbagai daerah sebagai bentuk penguatan akuntabilitas fiskal.
“Kami memahami situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya, tetapi pada saat yang sama pemerintah juga bertanggung jawab memastikan penerimaan pajak daerah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Gabungan Pedagang Kuliner dan Hotel Kabupaten Lampung Barat melalui surat bernomor 001/V/2025 telah menyampaikan rencana aksi damai yang akan digelar di depan Kantor Bapenda pada Rabu, 28 Mei 2025.
Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 300 orang ini bertujuan menyampaikan keluhan atas sistem tapping box yang dinilai kaku dan tidak memperhitungkan realitas fluktuasi pendapatan usaha harian.
Koordinator Aksi, Anisman, menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum. Ia juga memastikan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin kelancaran dan keamanan jalannya aksi. (edi/lusiana)