Pemkab Kantongi Rp5,2 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto Freepik--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mulai memetik hasil dari penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sejak diterapkan pada 5 Januari 2025, pemkab telah berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp5,2 miliar lebih dari dua sektor pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengatakan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Realisasi penerimaan dari opsen PKB mencapai Rp2,4 miliar lebih dari target Rp9,6 miliar, atau sekitar 25,30%. Sementara untuk opsen BBNKB telah terkumpul Rp2,7 miliar dari target Rp8,6 miliar atau sekitar 31,88%,” ujar Daman, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, penerapan opsen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen merupakan porsi pungutan tambahan yang diterapkan pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak provinsi, dalam hal ini PKB dan BBNKB.
“Opsen PKB adalah tambahan pungutan yang dikenakan atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Keduanya menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Daman.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memperkuat struktur APBD Kabupaten, tapi juga meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam hal penagihan dan pengawasan kendaraan bermotor.
“Selain mendorong penerimaan daerah, ini juga memperkuat kerja sama lintas pemerintah dalam pengawasan mobilitas kendaraan,” tambahnya.
Untuk mendukung pencapaian target Rp18 miliar lebih hingga akhir tahun, Pemkab juga terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu. Saat ini, program pemutihan denda PKB tengah digulirkan dari Mei hingga Juli 2025, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami optimis target akan tercapai. Kepada warga Lampung Barat, mari kita manfaatkan program pemutihan dan jangan menunda kewajiban pajak kendaraan,” pungkas Daman. (lusiana)