Pemerintah Perpanjang Diskon 50 Persen

Prabowo memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK buruh padat karya hingga Januari 2026. Sebelumnya, keringanan iuran diberikan selama Februari-Juli 2025. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah kembali memperpanjang pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri padat karya. Kebijakan ini diperpanjang selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, setelah sebelumnya berlaku pada periode Februari hingga Juli 2025.
Diskon iuran JKK ini menjadi bagian dari kebijakan lanjutan pemerintah dalam rangka menjaga daya tahan sektor usaha padat karya di tengah tekanan ekonomi global. Melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya meringankan beban operasional perusahaan sekaligus memastikan perlindungan sosial tenaga kerja tetap berjalan optimal.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Diskon iuran JKK merupakan satu dari enam insentif ekonomi yang siap diluncurkan mulai 5 Juni 2025. Selain keringanan iuran ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain seperti potongan tarif listrik, diskon tarif tol, subsidi upah, diskon tarif transportasi umum, serta tambahan bantuan sosial. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II agar tetap berada di kisaran 5 persen, menyusul capaian kuartal sebelumnya yang berada di angka 4,87 persen.
Dasar hukum pemberian diskon iuran JKK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan Industri Padat Karya. Regulasi ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan menyasar sektor industri yang paling terdampak dinamika ekonomi internasional.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa diskon diberikan kepada perusahaan padat karya dengan jumlah tenaga kerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku secara merata untuk seluruh kategori tingkat risiko kerja, mulai dari lingkungan kerja sangat rendah hingga sangat tinggi. Dengan demikian, perusahaan yang sebelumnya membayar iuran JKK sebesar 1,74 persen dari upah untuk kategori risiko sangat tinggi kini hanya dikenakan 0,87 persen. Sementara itu, kategori risiko sangat rendah diturunkan dari 0,24 persen menjadi 0,12 persen.
Langkah ini juga bertujuan mempertahankan keberlangsungan lapangan kerja, terutama di industri-industri yang selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah menetapkan enam jenis industri padat karya yang berhak menerima keringanan iuran JKK, yakni industri makanan, minuman dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.
Dengan memperpanjang diskon iuran JKK hingga awal 2026, pemerintah berharap industri padat karya dapat menjaga kestabilan produksi, menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Penerapan kebijakan ini juga diproyeksikan memberi ruang tambahan bagi perusahaan untuk mengalokasikan anggaran bagi inovasi, pelatihan tenaga kerja, maupun ekspansi pasar.
Upaya pemerintah ini memperlihatkan komitmen jangka panjang dalam menciptakan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi. Di saat yang sama, insentif ini memperkuat sinergi antara sektor industri dan pemerintah dalam menjaga produktivitas nasional tanpa mengorbankan hak perlindungan bagi para pekerja.(*/edi)