SD-SMP Swasta Wajib Gratis! Disdikbud Lambar Susun Juknis

Ilustrasi SD-SMP Swasta Wajib Gratis!--

BALIKBUKIT - Kabar gembira datang bagi orang tua siswa di sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pendidikan dasar di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Merespon hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat mulai bergerak cepat. Plt Kepala Disdikbud Nowo Wibawono melalui Kabid Pendidikan Dasar, Seno Susanto, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti putusan tersebut di daerah.

“Kami akan segera mengundang para pengelola sekolah swasta dan yayasan untuk menyusun mekanisme pelaksanaannya. Prinsipnya, tidak boleh ada siswa yang terhambat sekolah hanya karena alasan biaya,” ujar Seno, Minggu (1/6/2025).

Selama ini, ujar Seno, sekolah negeri memang sudah digratiskan lewat program pendidikan dasar wajib belajar. Namun kondisi berbeda terjadi di sekolah swasta, yang umumnya masih bergantung pada iuran peserta didik untuk membiayai operasional.

“Ini tantangan nyata. Maka dialog dengan pihak swasta mutlak diperlukan agar implementasinya tidak menurunkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Disdikbud Lampung Barat juga menyampaikan dukungan penuh terhadap semangat pemerataan akses pendidikan. Pihaknya menilai putusan MK ini sebagai momentum memperkuat jaminan konstitusional atas hak anak untuk mengenyam pendidikan.

“Komitmen kami jelas: memastikan semua anak usia SD dan SMP di Lampung Barat tetap bisa belajar, tanpa terkendala ekonomi,” tegasnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Meski demikian, MK memberi catatan bahwa sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang menarik dana operasional, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, bantuan dari pemerintah tetap hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.

Putusan tersebut dibacakan Selasa (27/5) di Ruang Sidang MK, menyusul permohonan uji materiil dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. (edi/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan