Status Lahan Pasar Minggu Fajarbulan Masih Belum Jelas

BELUM JELAS : Lokasi Pasar minggu Kelurahan Pakarbulan Kecamatan Waytenong. Foto Dok--

WAYTENONG— Status hukum atas lahan Pasar Minggu di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, masih belum menemukan kejelasan. Persoalan ini mencuat setelah Syarif Hidayatullah, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mengajukan tuntutan kepada pemerintah setempat.

Sekretaris Camat Way Tenong, Efhan Prayuda, mengungkapkan bahwa persoalan kepemilikan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun dan belum mencapai kesepakatan. Sejumlah langkah mediasi telah dilakukan, termasuk dengan melibatkan para pedagang yang menggunakan lahan tersebut untuk berdagang.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas PUPR karena pengelolaan teknis pasar selama ini berada di bawah kelurahan,” ujar Efhan saat ditemui, Senin (2/6/2025).

Untuk mencari jalan tengah, Pemerintah Kecamatan Way Tenong akan menyelenggarakan musyawarah terbuka pekan depan. Pertemuan ini direncanakan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten, kelurahan, pihak pengklaim, dan perwakilan pedagang.

Sembari menunggu kepastian hukum, pemerintah daerah mengimbau kelurahan agar segera mengeluarkan surat pemberitahuan apabila diperlukan penutupan sementara pasar. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik dan menjaga ketertiban umum.

Pemerintah juga meminta masyarakat, terutama para pedagang, untuk tetap tenang dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan. “Kami berkomitmen mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak,” kata Efhan. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan