Antisipasi Konflik Sosial, Tanah Rumah Ibadah Diminta di Sertifikasi

RAKOR ; Kankemenag Lampung Barat menggelar pertemuan virtual nasional membahas penguatan deteksi dini konflik sosial berbasis keagamaan, kemarin. Foto Dok--
BALIKBUKIT – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat menggelar pertemuan virtual nasional membahas penguatan deteksi dini konflik sosial berbasis keagamaan, Selasa (10/6/2025).
Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Plt. Kepala Kankemenag Lampung Barat H. Miftahus Surur, bersama Ketua MUI, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Gereja Kristen Protestan (PGKP), Pastor Paroki Liwa, Ketua Majelis Budhayana Indonesia (MBI), serta PCNU. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kankemenag setempat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Dalam konteks lokal, Kankemenag Lampung Barat menilai pentingnya melibatkan FKUB dan ormas keagamaan dalam proses implementasi.
“Kita ingin menyamakan persepsi dan mempersiapkan Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman’. Ini langkah konkret agar isu-isu keagamaan dapat ditangani secara preventif, bukan reaktif,” jelas Miftahus Surur.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama untuk menciptakan ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan. Menurutnya, upaya merawat toleransi tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan harus dibangun bersama dengan dukungan tokoh agama dan ormas.
“Kerukunan harus dijaga bersama. Penting bagi kita semua menyampaikan pesan damai ke masyarakat dan memastikan semua kegiatan keagamaan berjalan harmonis,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, seluruh perwakilan agama sepakat bahwa dialog terbuka adalah kunci mencegah konflik, terutama di tengah keragaman yang menjadi kekayaan Lampung Barat. Seluruh pemangku kepentingan juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat toleransi dan solidaritas antarpemeluk agama.
Tak hanya isu sosial keagamaan, pertemuan juga menyoroti persoalan legalitas rumah ibadah. Miftahus Surur menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meminta data tanah rumah ibadah lintas agama yang belum bersertifikat.
“Ini penting, karena sertifikasi akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan rumah ibadah. Kita imbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah agar segera melaporkan status tanahnya, nanti akan kami arahkan untuk didaftarkan ke BPN,” tegasnya. (edi/lusiana)