Ini Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600.000 pada 2025

Rupiah. Ilustrasi Fixabay--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh aktif.

Besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), dan akan disalurkan dalam satu tahap pencairan senilai total Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU ditargetkan terlaksana sebelum minggu kedua Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan dana tersebut segera diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima, sistem akan meminta pengisian data rekening bank dari lima bank yang telah ditentukan: empat bank Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Mandiri), serta satu bank syariah, yakni BSI.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh secara otomatis masuk dalam daftar penerima. Sejumlah faktor dapat menyebabkan kegagalan mendapatkan subsidi ini. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat beberapa kriteria yang menjadi penentu kelayakan.

Di antaranya, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, mereka harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) paling lambat hingga April 2025.

Pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan melebihi Rp 3.500.000 per bulan, atau yang gajinya melampaui upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota, secara otomatis tidak memenuhi syarat.

Begitu pula dengan individu yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, mereka yang sedang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan juga dikecualikan dari penerima BSU.

Pengumpulan data calon penerima hanya bisa dilakukan secara resmi melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Akses aplikasi tersebut dibatasi hanya untuk petugas perusahaan yang ditunjuk secara sah, dan tidak dapat dilakukan oleh pekerja secara mandiri. Oleh karena itu, pekerja dianjurkan untuk memastikan data kepegawaian mereka telah diunggah oleh perusahaan melalui saluran resmi. Bila terjadi kendala atau ketidakjelasan status, pekerja dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Bagi pekerja yang ingin memeriksa status penerima BSU secara mandiri, prosesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah masuk, pengguna diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, serta alamat email. Jika data cocok dan pekerja memenuhi seluruh kriteria, sistem akan menampilkan status pencairan dan meminta konfirmasi data rekening bank sesuai ketentuan.

BSU ini diharapkan menjadi salah satu bantalan ekonomi bagi pekerja yang terdampak tekanan biaya hidup dan dinamika ketenagakerjaan pasca-pandemi, sekaligus memperkuat fungsi perlindungan sosial di sektor formal. Namun, kelengkapan data, validitas kepesertaan, dan kepatuhan perusahaan terhadap pelaporan tetap menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat sasaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan