Sekolah Negeri Bebas Komite, Madrasah Tunggu Surat Kanwil

Kasi Penmad Kemenag Lampung Barat, Mukip Zaman--

BALIKBUKIT - Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menggulirkan kebijakan penghapusan pungutan uang komite di seluruh satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa, sekaligus memastikan akses pendidikan lebih merata dan inklusif di seluruh wilayah provinsi.

Namun, hingga kini, madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) belum mendapat instruksi teknis serupa. Di Kabupaten Lampung Barat, Kemenag setempat menyatakan masih menunggu surat edaran resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung terkait kebijakan penghapusan pungutan itu.

“Secara kelembagaan, kami masih menunggu arahan resmi dari Kanwil. Sampai saat ini, belum ada surat turunan yang mengatur soal pembebasan uang komite untuk madrasah,” kata Kasi Penmad Kankemenag Lambar, Mukip Zaman, Rabu 11 Juni 2025.

Mukip berpandangan bahwa meski madrasah tidak termasuk dalam kewenangan langsung Dinas Pendidikan Provinsi, akan tetapi besar kemungkinan prinsip keadilan dalam kebijakan publik tetap dikedepankan.

“Kita belum tahu, kalau sekolah negeri lain dibebaskan dari komite, sementara madrasah masih menarik, tentu akan menimbulkan kesenjangan, jadi mungkin ada sinkronisasi kebijakan lintas Lembaga, tetapi intinya kita tunggu surat turunan dari Kanwil,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah memfinalisasi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Revisi ini akan menjadi dasar hukum penghapusan uang komite di satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah memberikan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh pungutan uang komite mulai tahun ajaran baru.

“Dalam rapat bersama 365 kepala sekolah pekan lalu, Gubernur menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan komite mulai tahun ajaran 2025/2026. Dana operasional akan disiapkan melalui APBD,” ujar Thomas.

Menurut Thomas, pendanaan operasional satuan pendidikan nantinya akan bersumber dari dua skema utama: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan dukungan anggaran dari APBD Provinsi Lampung. Skema ini akan mulai berlaku efektif pada awal tahun ajaran baru, dengan masa transisi mulai Juli hingga Desember 2025.

Dalam masa transisi itu, kepala sekolah diminta tidak lagi mengandalkan dana komite sebagai tumpuan pembiayaan sekolah. Mereka juga dilarang menetapkan sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.

“Kalau ada bantuan dari CSR atau pihak ketiga secara sukarela, itu tetap diperbolehkan. Tapi pungutan kolektif kepada orang tua dengan nominal tertentu, itu tidak boleh lagi,” pungkas Thomas. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan