Retribusi Daerah Terkumpul Rp17,7 Miliar

Kantor Bapenda Lampung Barat. -Foto Lusiana -

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Hingga akhir Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pendapatan retribusi mencapai Rp17,7 miliar lebih, atau sekitar 41,41 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyampaikan bahwa meskipun capaian tersebut belum mencapai setengah dari total target tahunan sebesar Rp42 miliar lebih, pihaknya tetap optimistis dapat memenuhi target sebelum akhir tahun anggaran.

“Mudah-mudahan, dengan kerja sama lintas sektor dan penguatan pengawasan lapangan, target ini bisa kita capai bahkan sebelum Desember,” ujar Daman, Rabu (11/6/2025).

Daman menjelaskan, dari tiga jenis retribusi yang menjadi sumber PAD, retribusi jasa umum menjadi penyumbang terbesar dengan capaian Rp17,2 miliar lebih, atau 41,90 persen dari target yang dipatok sebesar Rp41 miliar lebih.

Sementara itu, retribusi jasa usaha yang ditargetkan mencapai Rp1,6 miliar lebih, baru mampu mengumpulkan sekitar Rp448 juta lebih (27,68 persen). Sedangkan retribusi perizinan tertentu, seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari target Rp200 juta lebih, telah terealisasi Rp105 juta lebih atau sekitar 52,17 persen.

“Dari tiga jenis ini, retribusi perizinan tertentu justru yang paling tinggi persentase realisasinya. Tapi nominalnya memang paling kecil. Sedangkan jasa usaha masih perlu dorongan,” terang Daman.

Lebih jauh dia mengatakan, retribusi jasa umum meliputi pendapatan dari sektor pelayanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti pelayanan kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), persampahan atau kebersihan, pelayanan pasar serta pelayanan parkir di tepi jalan umum

Sementara retribusi jasa usaha berasal dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, seperti pemakaian kekayaan daerah (gedung, tanah, alat berat), rumah potong hewan, pasar grosir dan pertokoan, tempat parkir khusus, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan hasil produksi usaha daerah

Sedangkan retribusi perizinan tertentu, yang kini cukup dominan, sebagian besar berasal dari penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam regulasi baru.

Meski sudah berada di jalur yang cukup baik, Daman mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi retribusi, khususnya dalam sektor jasa usaha dan pelayanan pasar yang fluktuatif.

“Pengawasan di lapangan harus diperkuat, termasuk digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan. Kita juga akan memperluas titik-titik potensi retribusi, seperti pengelolaan tempat wisata yang belum tergarap optimal,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau semua perangkat daerah pengelola retribusi untuk lebih aktif menagih dan melaporkan potensi retribusi yang bisa disetor ke kas daerah, mengingat retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD penting untuk membiayai pembangunan daerah.

“Kami menaruh harapan besar agar sampai akhir tahun, target ini tak hanya tercapai, tetapi bisa melampaui. Ini akan menjadi prestasi tersendiri sekaligus bukti komitmen daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri,” tutupnya. (lusiana}

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan