57 Kopdes di Lampung Barat Resmi Berbadan Hukum

Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes)-----
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) terus memacu pembentukan dan legalisasi koperasi berbasis pekon. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 57 dari 135 Koperasi Pekon/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) resmi mengantongi badan hukum.
Kepala Diskopdag Lambar, Tri Umaryani, S.P., M.Si., menyebut 57 koperasi tersebut telah mendapatkan pengesahan akta hukum usaha dari Kemenkumham, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengajuan ke notaris.
“Rapat pendirian sudah selesai di seluruh pekon dan kelurahan. Kami targetkan seluruh Kopdes segera sah secara hukum dan bisa langsung bergerak mengembangkan usaha,” kata Tri Umaryani, Kamis (12/6/2025).
Tri Umaryani menegaskan, pendirian koperasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi pekon secara partisipatif. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi alat gotong royong ekonomi yang menjangkau langsung masyarakat akar rumput.
“Keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh keaktifan anggotanya. Prinsipnya adalah dari pekon, oleh warga, dan untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dalam paparannya, Tri Umaryani menyebut bahwa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah digelar di 131 pekon dan 5 kelurahan sebagai tahapan awal pembentukan. Dalam forum itu, warga menetapkan pengurus, pengawas, dan menyusun rencana bisnis koperasi sesuai kebutuhan lokal.
Sementara itu, satu koperasi dari Kelurahan Waymengaku telah menjadi Kopdes pertama di Lampung Barat yang mengantongi akta hukum dan dijadikan model percontohan. “Progresnya menggembirakan, dan ini jadi bukti semangat ekonomi kerakyatan dari bawah,” tambahnya.
Sebagai catatan, dua pekon di Kecamatan Lumbokseminung yaitu Tawan Sukamulya dan Pancurmas digabung menjadi satu Kopdes karena jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa, sesuai surat edaran Kemenkop.
Ia berharap, koperasi yang terbentuk benar-benar aktif dan bermanfaat, bukan sekadar papan nama. “Tujuannya jelas memutus ketergantungan warga pada tengkulak, membuka peluang usaha lokal, dan menjadi sokoguru ekonomi pekon,” pungkasnya. (edi/lusiana)