Pelanggar Terancam Sanksi, Siap-siap, Pesisir Barat Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

RAKOR ; Pemkab Pesisir Barat mengikuti kegiatan rakor bersama Kemenkes RI secara zoom meeting terkait kawasan tanpa rokok. Foto Yayan--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) semakin serius dalam upayanya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Dalam waktu dekat, Pemkab Pesbar akan mulai menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh di wilayah kabupaten setempat.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pesbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan KTR di lingkungan Pemkab dan seluruh wilayah yang masuk dalam kategori kawasan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Tim Pembina dan Tim Pengawasan KTR melalui Keputusan Bupati Pesbar Nomor: B/147/KTSP/IV.02/HK-PSB/2024, yang mengatur peran dan tanggung jawab berbagai instansi dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok.
Hal tersebut disampaikan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pesbar, Audi Marpi, S.Pd., M.M., usai mengikuti rapat koordinasi nasional tentang peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2024. Rapat itu juga menjadi bagian dari peringatan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI, Kamis 12 Juni 2025, secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, Audi didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., serta sejumlah perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten setempat. Penguatan kebijakan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang secara rinci mengatur mengenai kawasan tanpa rokok, pengendalian produk tembakau, dan rokok elektrik.
“Penerapan KTR bukanlah hal baru, karena sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi secara bertahap ke berbagai elemen, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat. Bahkan, satuan tugas khusus yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan KTR pun telah dibentuk,” kata Audi.
Menurut Audi, tahun ini Pemkab Pesbar akan mulai menggelar pelatihan bagi para admin KTR di seluruh OPD. Tujuannya adalah untuk memastikan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan KTR dapat berjalan maksimal. Menariknya, sistem pemantauan ini akan dilakukan melalui aplikasi khusus yang terintegrasi langsung dengan sistem pusat di tingkat nasional. Dengan sistem ini, seluruh perkembangan dan kendala dalam implementasi KTR akan terpantau secara digital dan lebih efisien.
“Pelatihan admin di OPD akan segera dilaksanakan, agar ketika program KTR berjalan, kita bisa langsung memonitor perkembangannya melalui sistem berbasis aplikasi,” jelasnya.
Bukan hanya itu, kata dia, Pemkab Pesbar juga tengah mempersiapkan anjungan khusus atau tempat merokok di beberapa lokasi. Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk memberikan ruang yang layak bagi para perokok, namun tetap memisahkan aktivitas merokok dari area publik yang sensitif. Dengan demikian, hak dan kenyamanan masyarakat yang tidak merokok tetap terlindungi.
“Setelah seluruh sarana, sistem, dan personel siap, Pemkab Pesbar akan segera memberlakukan KTR secara resmi dan ketat,” jelasnya.
Masih kata Audi, ia juga mengingatkan bahwa dalam Perda tentang KTR telah diatur sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, siapapun yang melanggar ketentuan KTR, baik itu masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN), bisa dikenai proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penerapan KTR ini nantinya tidak hanya menyasar kantor-kantor pemerintahan, tetapi juga berbagai tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, taman bermain anak, dan ruang publik lainnya. Semua tempat yang masuk kategori KTR wajib bebas dari asap rokok dan produk tembakau.
“Perda kita sudah mengatur secara jelas, dan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Kkarena itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini,” tandasnya.(yayan/*)