Dua Oknum TNI Hadapi Dakwaan Berat di Sidang Militer

Pakar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono. Foto Dok--

Radarlambar.bacakoran.co — Kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam kini memasuki babak baru. Dua anggota TNI AD yang diduga terlibat secara langsung mulai diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).

Kedua terdakwa, yakni Peltu Lubis yang menjabat Dan Subramil Negara Batin dan Kopda Bazarsyah, personel di kesatuan yang sama, menghadapi dakwaan pidana berat.

Dari hasil pemeriksaan, Kopda Bazarsyah disebut sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya tiga anggota polisi. Selain itu, ia juga didakwa memiliki senjata api ilegal, yang memperberat ancaman hukumannya. Jaksa militer menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sidang yang dipimpin Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, bersama dua hakim militer lainnya, digelar di Palembang karena Provinsi Lampung belum memiliki fasilitas pengadilan militer.

Dalam analisis hukum, kasus ini tak lagi sebatas pelanggaran disiplin militer, melainkan sudah masuk ranah pidana umum dengan unsur kejahatan serius. Selain pembunuhan, keterlibatan dalam aktivitas perjudian ilegal turut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Pakar hukum pidana menyebut ada kemungkinan unsur perbuatan berlanjut dalam kasus ini, yang memperberat posisi terdakwa di mata hukum. Jika hal tersebut terbukti, maka sistem pemidanaan dapat menggunakan prinsip absorpsi, di mana ancaman hukuman tertinggi akan dijatuhkan.

Persidangan ini menjadi sorotan luas karena menyangkut benturan aparat penegak hukum. Harapan pun tertuju pada majelis hakim agar mampu menegakkan keadilan tanpa tekanan, dengan mengedepankan aspek yuridis dan moral yang utuh.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat untuk menjunjung tinggi etika dan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. (rlmg/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan