Pemkab Pesisir Barat Tunggu PMK Soal Kenaikan Gaji PNS

03022024--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknis (juknis) terkait rencana penerapan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan bahwa, Pemkab setempat masih menunggu PMK mengenai rencana kenaikan gaji PNSitu, sehingga jika sudah ada juknisnya maka kenaikan gaji PNS dilingkungan Pemkab Pesbar dapat diterapkan dengan besaran kenaikan 8 persen, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Walau kenaikan gaji PNS itu sebesar 8 persen, tapi besaran gaji yang diterima setiap PNS itu tidak sama, karena sesuai dengan golongan ataupun eselon dan jabatan masing-masing,” katanya.

Menurut Mizar, Pemkab Pesbar telah menambah anggarkan untuk kenaikan gaji PNS itu. Dirinya berharap PMK dan juknis tentang kenaikan gaji PNS itu bisa segera turun, sehingga Pemkab Pesbar dapat langsung menerapkannya. Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Pesbar agar dapat bersabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS tersebut.

“Dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS ditahun 2024 ini tentu diharapkan dapat meningkatjan kinerja PNS khususnya di lingkungan Pemkab Pesbar ini dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut untuk besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 itu dengan rincian antara lain PNS Golongan I yakni Golongan I (a) sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600, Golongan I (b) sebesar Rp1.840.800-Rp2.670.700, Golongan I (c) Rp1.918.700-Rp2.783.700, dan Golongan I (d) sebesar Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Kemudian, untuk gaji PNS Golongan II yakni Golongan II (a) sebesar Rp2.184.000-Rp3.643.400, Golongan II (b) sebesar Rp2.385.000-Rp3.797.500, Golongan II (c) Rp2.485.900-Rp3.958.200, serta Golongan II (d) Rp2.591.100-Rp4.125.600. Selanjutnya, untuk gaji PNS Golongan III yakni Golongan III (a) sebesar Rp2.785.700-Rp4.575.200, Golongan III (b) Rp2.903.600-Rp4.768.800, Golongan III (c) Rp3.026.400-Rp4.970.500, dan Golongan III (d) sebesar Rp3.154.400-Rp5.180.700.

“Sedangkan, gaji PNS Golongan IV yakni Golongan IV (a) sebesar Rp3.287.800-Rp5.399.900, Golongan IV (b) Rp3.426.900-Rp5.628.300, Golongan IV (c) Rp3.571.900-Rp5.866.400, Golongan IV (d) Rp3.723.000-Rp6.114.500, dan untuk Golongan IV (e) sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200,” tandasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan