Izin Dicabut, Tambang di Raja Ampat Masih Disorot. Kemenhut & Kejagung Siap Bertindak

Tambang Nikel di Raja Ampat--
Radarlambar.bacakoran.co -– Polemik aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum berakhir. Meski pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang, sorotan publik terus berdatangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait pun mulai angkat suara.
Empat perusahaan yang izin operasinya telah dicabut yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Namun pencabutan izin itu belum cukup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, proses pendalaman terhadap dampak dan legalitas aktivitas tambang tetap berjalan.
“Kita akan dalami apakah sudah sesuai sistem zonasi dan peruntukannya,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, meski izin telah dicabut, bukan berarti urusan hukum selesai. “Kalau memang ada pelanggaran serius, konsekuensi hukum tetap bisa berjalan. Baik gugatan perdata atau tuntutan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Kejagung Tunggu Laporan
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyebut proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
“Penanganan perkara tentu ada mekanisme dan SOP-nya. Tidak serta-merta ada kejadian lalu aparat langsung turun,” ujar Harli.
Ia mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti jika ada laporan masuk. “Nanti disandingkan dengan regulasi yang berlaku. Kalau ditemukan unsur pidana, baru masuk proses penyelidikan dan seterusnya,” jelasnya.
Usulan Selesaikan Secara Adat
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, justru mengusulkan penyelesaian persoalan tambang di Raja Ampat lewat jalur adat Papua.
“Kami akan komunikasikan dengan kepolisian dan aparat hukum agar bisa diselesaikan secara adat,” ucapnya di Jakarta, Rabu (11/6).
Bahlil menjelaskan, pemerintah sejak Januari 2025 telah menurunkan tim ke lokasi. “Tim sudah turun sejak Januari, sesuai Perpres dan kerja Satgas Penataan Lahan. Jadi ini bukan sesuatu yang mendadak,” katanya.
DPR RI Turut Menyoroti
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI disebut telah menghubungi KLHK untuk menanyakan tindak lanjut persoalan tambang di Raja Ampat. “Kami kawal ketat. Komitmen kami adalah menuntaskan ini,” kata Dwi.
Catatan Tambahan
Sebelumnya, isu tambang di Raja Ampat memicu reaksi keras dari sejumlah LSM lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia, yang menuntut penyelamatan kawasan konservasi dan ekosistem laut. Sorotan juga datang dari masyarakat adat Raja Ampat yang menolak keberadaan tambang di wilayah mereka. (*)