Sidang Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Kembali Tertunda

Dua pemuda asal Kota Padang kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Mereka bukan menghadapi perkara biasa, melainkan dugaan penyelundupan 159 kilogram ganja-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co — Dua pemuda asal Kota Padang kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Mereka bukan menghadapi perkara biasa, melainkan dugaan penyelundupan 159 kilogram ganja kering asal Aceh yang digagalkan di gerbang Pulau Sumatera.
Adalah Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, yang ditangkap saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada November 2024 lalu.
Dengan mengendarai mobil Toyota Calya hitam berpelat BA 1686 AAL, keduanya sempat berharap bisa lolos menuju Jawa. Namun petugas Ditresnarkoba Polda Lampung punya insting tajam—mobil itu dihentikan dan lima karung ganja ditemukan di dalamnya.
Ganja seberat 159 kilogram itu rencananya akan dikirim dari Padang ke Pulau Jawa atas perintah seseorang bernama Antonio Leo. Alham dan Irvand diduga hanya menjalankan tugas sebagai kurir.
Namun ketika publik menanti jalannya persidangan, kejutan datang dari ruang sidang. Agenda pembacaan tuntutan jaksa kembali batal, bahkan sudah yang ketiga kalinya. Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana belum bisa melanjutkan perkara karena surat tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejati Lampung. Akibatnya, sidang harus ditunda hingga pekan depan.
Kini, Alham dan Irvand harus bersabar sedikit lebih lama untuk mendengar nasib mereka. Mereka didakwa melanggar pasal berat dalam UU Narkotika dan terancam hukuman maksimal. Sementara publik menunggu, aroma kasus besar ini masih menggantung di udara Lampung. (*/nopri)