Sumber PAD, DPRD Dorong Optimalisasi Pajak PKB

KOMISI II DPRD Kabupaten Pesisir Barat, tanggapi potensi tunggakan pajak kendaraan. Foto Yayan--
PESISIR TENGAH - Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menanggapi serius potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di wilayahnya. Mengingat untuk di wilayah Pesbar ini potensi tunggakan pajak kendaraan tersebut cukup besar.
Ketua Komisi II DPRD Pesbar, Elly Triskova, S.E., mengatakan bahwa isu ini merupakan persoalan penting yang perlu mendapat perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat secara umum. Pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial untuk dikelola secara optimal dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Potensi tunggakan pajak kendaraan perlu direspons secara sistematis karena menyangkut langsung pada pemasukan daerah yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” katanya.
Untuk itu, kata dia, Komisi II DPRD Pesbar mendorong langkah-langkah konkret, di antaranya koordinasi aktif antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesbar dan Samsat Pesbar untuk memperoleh data riil mengenai potensi serta jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pesbar. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar dalam menyusun strategi penanganan yang tepat sasaran.
“Selain itu, kita juga berharap peran pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” jelasnya
Selanjutnya, untuk langkah lainnya yakni peningkatan pelayanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak. Komisi II DPRD mendukung penguatan layanan seperti Samsat keliling yang rencananya akan mulai dilaksanakan oleh Samsat Pesbar, selain itu juga layanan pembayaran pajak secara daring (online), serta program pemutihan pajak dari pemerintah provinsi sebagai insentif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi tunggakan. DPRD juga siap memfasilitasi pertemuan lintas sektor apabila diperlukan. Pertemuan tersebut dapat menjadi ruang diskusi lintas lembaga untuk merumuskan langkah strategis bersama guna menurunkan angka tunggakan pajak yang saat ini masih cukup tinggi.
“Kami berharap kedepan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap sumber-sumber PAD, termasuk dari sektor pajak kendaraan ini. Jika potensi ini dimaksimalkan, tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Pesbar mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp39 miliar. Jumlah ini berasal dari kendaraan dinas (randis) maupun kendaraan milik perorangan yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan, hingga pertengahan tahun 2025, angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pesbar berdasarkan data yang ada di kantor Samsat Pesbar ini masih didominasi oleh kendaraan milik pribadi. Tercatat sebanyak 25.944 unit kendaraan perorangan di Pesbar belum membayar PKB.
“Sementara itu, kendaraan dinas yang menunggak sebanyak 129 unit. Jika dijumlahkan, maka total kendaraan yang belum melaksanakan pembayaran pajak mencapai 26.073 unit,” kata Mustapa.(yayan/*)