121 Sertifikat Terbit di TNBBS, San Andreas: Kami Tak Terlibat!

ilustrasi Skandal Sertifikat TNBBS -----
BALIKBUKIT – Skandal penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terus bergulir dan menyedot perhatian publik.
Teranyar, Balai Besar TNBBS angkat bicara. Mereka secara tegas menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat yang kini tengah dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Pengelolaan TNBBS Wilayah II Liwa, San Andreas Jatmiko. Ia menyoroti prosedur yang diduga diabaikan dalam proses penerbitan sertifikat.
“Dalam proses terbentuknya sertifikat, nampaknya ada prosedur yang dilompati. Pihak BPN tidak melibatkan kami dalam pengukuran atau penerbitan buku ukur,” tegasnya.
San memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan misi menjaga kemurnian fungsi konservasi kawasan TNBBS.
“Kami mendukung penuh penertiban ini. Tujuan kami satu: mengembalikan fungsi hutan sebagai kawasan konservasi murni,” jelasnya.
Ia juga mengungkap, kasus ini sebenarnya sudah menjadi perhatian Satgas Penertiban TNBBS yang dulu dikomandoi Dandim 0422/LB. Termasuk temuan pajak PBB dalam kawasan hutan, yang seharusnya steril dari kepemilikan individu.
“Harapan kami, semua proses penertiban ini bisa menyelamatkan hutan negara. TNBBS harus kembali lestari,” ujarnya.
San mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Kejari, khususnya Kasi Pidana Khusus, untuk memperkuat koordinasi. Namun ia belum bisa banyak bicara karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Maaf, kasus masih dalam penyelidikan Kejari. Kami belum bisa memberi keterangan lebih jauh,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat mengungkap temuan mencengangkan: 121 sertifikat hak milik diterbitkan di dalam kawasan konservasi TNBBS—yang semestinya steril dari aktivitas kepemilikan pribadi.
Kasi Intelijen Kejari, Ferdy Andrian, menegaskan pihaknya mendalami dugaan adanya praktik mafia tanah.
“Benar. Kami temukan 121 SHM di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, sejumlah SHM itu bahkan sudah ada sejak lebih dari satu dekade lalu. Proses penerbitan diduga menyimpang dari prosedur, dan bertentangan dengan aturan hukum kehutanan nasional.