Simak, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Terima BSU Rp300.000

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Program ini ditujukan untuk membantu para pekerja dan buruh yang terdampak tekanan ekonomi agar tetap memiliki daya beli yang layak. Penyaluran BSU tahun ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua.
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Syarat utama penerima bantuan ini adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Validitas data peserta diverifikasi secara terpusat melalui sistem milik Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) dan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
Batas penghasilan juga menjadi acuan penting. Hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi yang berhak menerima BSU. Jika di suatu wilayah tidak terdapat ketetapan upah minimum daerah, maka acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi.
Sebaliknya, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara otomatis dikecualikan dari program bantuan ini. Pemerintah juga memprioritaskan bantuan ini kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu.
Dana ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Landasan hukum dari program BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Teknis pelaksanaan dijelaskan dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025, serta didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI dan Jamsos yang diterbitkan pada 18 Juni 2025. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan program secara terstruktur dan akuntabel.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, untuk penerima manfaat di Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Hingga 24 Juni 2025, bantuan telah diterima oleh lebih dari 2,4 juta pekerja dari total 3,6 juta penerima tahap pertama, sementara sisanya masih dalam proses distribusi.(*)