Sidang Perdana Vadel Badjideh Digelar, Terancam 15 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh Merayakan Lebaran di Penjara. -Foto Net.--
Radarlambar.bacakoran.co -– Vadel Badjideh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025), atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses persidangan, Vadel hadir sebagai terdakwa setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh publik figur Nikita Mirzani pada 12 September 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, putri Nikita, Laura Meizani, disebut sebagai korban dalam perkara ini.
Perkara hukum yang menyeret Vadel menjadi sorotan publik sejak awal mencuat. Selain karena melibatkan figur publik, kasus ini menyangkut tindak pidana serius berupa persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan korban remaja.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, aparat kepolisian menetapkan bahwa perbuatan Vadel melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan keras terhadap tindakan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Usai sidang, Vadel terlihat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dakwaan telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, isi lengkap dari dakwaan belum diungkapkan ke publik.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terus menjadi perhatian serius penegak hukum. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib hukum Vadel Badjideh, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. (*)