Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Kini Terkait Pasar Cinde Palembang

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Kini Terkait Pasar Cinde Palembang. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini menjadi kali ketiga politikus Partai Golkar tersebut terjerat kasus serupa.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Kasus ini terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Sumsel menemukan bukti baru dan memeriksa empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak. Selain Alex, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yaitu Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS), Raimar Yousnandi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), dan Aldrin Tando (Direktur Utama PT Magna Beatum).

Raimar langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah berstatus terpidana dalam kasus lain. Sedangkan Aldrin diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal.

Sebelumnya, Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dalam dua kasus korupsi: pengadaan gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwijaya. Vonis tersebut merupakan hasil banding setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Alex yang lahir di Palembang pada 9 September 1950 itu memulai karier sebagai aparatur sipil negara di Bappeda Sumsel. Ia kemudian menanjak menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2002, sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Sumsel dua periode (2008–2013). Setelahnya, ia sempat menjadi anggota DPR RI dan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Kini, nama Alex kembali menghiasi daftar panjang kasus korupsi kepala daerah yang menyeret tokoh-tokoh besar di tanah air. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan