11 Perusahaan Telekomunikasi Dirikan Tower Dikenakan PBB

Ilustrasi Tower Telekomunikasi-----

BALIKBUKIT -  Sebanyak 11 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan dikenakan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp250.288.577.

“Ada 11 perusahaan yang dikenakan PBB dan hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang membayar pajak,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Minggu (6/7/2025).

Kata dia, target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp250 juta lebih dan target tersebut dibebankan kepada 11 perusahaan yang mendirikan menara di Lampung Barat.

Daman memaparkan, adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215,  PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178, PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,  PT Telkomsel (13) Rp36.278.698.

Selanjutnya, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.698, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200, Protelindo (14 tower) Rp39.720.962, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680.

“Kita telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada pihak perusahaan. Jadi kita berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan,” harapnya. (lusiana) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan