Pejabat dan Anggota DPRD Wajib Sampaikan LHKPN

07022024--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), mulai melakukan pendataan laporan penyelenggara negara dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dilingkungan pemkab setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan tahun ini ratusan orang pejabat terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN, sehinggan laporan itu harus disampaikan oleh masing-masing pejabat dari eselon III, esleon II dan anggota DPRD.

“ Setiap tahun seluruh pejabat mulai dari eselon III hingga eselon II wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, saat ini penyampaian laporan itu sudah bisa dilakukan dan akan berakhir pada akhir Maret mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam menyampaikan laporan itu, pihaknya mulai mengimbau pejabat eselon II dan Eselon III dikabupaten setempat agar segera mengisi form laporan dan menyerahkannya ke BKPSDM.

“ Imbauan kepada pejebat eselon II dan III dapat menyampaikan kaporan itu, sehingga pada akhir Maret 2024 mendatang laporan itu sudah selesai semua,” jelasnya

Ditambahkannya, setiap awal tahun seluruh pejabat eselon II dan III wajib menyampaikan LHKPN ke KPK yang disampaikan melalui BKPSDM di masing-masing daerah, termasuk LHKPN Anggota DPRD yang wajib disampaikan.

“ Ada 25 orang anggota DPRD kita wajib menyampaikan LHKPN itu, karena itu kita mengajak semua pejabat dan anggota DPRD agar dapat menyampaikan data LHKPN masing-masing,” ajaknya.

Dikatakannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib di laporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“ Hal ini sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya.

Selain itu, dirinya juga minta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan itu dengan maksimal, serta menyampaikan LHKPN sesuai dengan kodisi yang dimiliki oleh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar.

“ Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III serta anggota dewan terhadap kewajiban LHKPN, waktu masih panjang jadi masih bisa dimanfatkan dengan maksimal,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan