Hutan Lindung Seluas 11 Hektar di Belalau Rusak Akibat Pembalakan Liar

PEMBALAKAN LIAR : Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayalah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging. Foto Dok --

BELALAU - Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayalah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.

Dilaporkan ada sekitar 11 Hektar (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.

Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.

“Kami sudah cek kelokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 hektar,” ungkap Sastra 

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

“Dalam kasus ilegal logging ini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami sudah menggandeng pihak Polres Lambar. Untuk sementara polisi sudah memanggil Pokmas yang menjadi mitra KPH dalam menjaga kelestarian dan mengawasi hutan lindung yang ada di sekitar lokasi,” terangnya.

Untuk mencegah berlanjutnya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut, Petugas Polhut KPH 2 Liwa telah memasang plang atau banner yang berisi peringatan bahwa lahan kawasan itu sedang dalam pengawasan. “Kemudian sesuai arahan dari Kadishut juga, semua diminta untuk meningkatkan pengawasan dan patroli sebagai antisipasi kembalinya para perambah tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, menyikapi adanya isu yang berkembang terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Polhut yang sengaja membiarkan aktivitas pembalakan liar dan menerima sejumlah bayaran. Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Kalau soal masalah (keterlibatan oknum) itu tidak benar. Kami tidak menemukan. Yang jelas saat ini disamping penegakan hukum terhadap perambah, kami akan lebih meningkatkan pengawasan agar aktivitas ilegal logging ini bisa diatasi, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat supaya dapat ikut mengawasi serta menjaga kelestarian hutan lindung ini,” tandasnya.

Disisi lain, Camat Belalau Mat Suhyar mengaku baru mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut. Disamping menyesalkan hal itu, pihaknya mendukung agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas para pelakunya.

“Kami baru tahu ini, saya sudah berkoordinasi dengan aparat pekon supaya bisa ikut membantu melakukan pengawasan di lokasi itu, dan kami harap penegak hukum dapat mengungkapkan para pelakunya, karena kerusakan hutan ini jelas akan berdampak pada kehidupan anak cucu kita nanti, ini aset dunia lho. Kesehatan kita bergantung pada hutan. Kalau dirusak maka akan berdampak ke kita juga,” tegasnya.

Bahkan dampak nyata lainnya, terus Mat Suhyar, adalah kerusakan lingkungan, karena hutan yang gundul dapat mengakibatkan banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tentunya akan merugikan banyak pihak. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan