DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan 170 Perizinan Melalui MPP Digital

Ilustrasi MPP--
BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Plt Kepala DPMPTSP Syahril mengungkapkan, DPMPTSP Lampung Barat sejak tahun 2024 lalu telah melakukan penerapan MPP Digital untuk mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Untuk tahap awal kita baru melayani perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sejauh ini sudah ada 170 layanan perizinan yang telah kita terbitkan melalui MPP Digital,” ungkap Syahril, Selasa (15/7/2025)
Dijelaskannya, untuk Kabupaten Lampung Barat, saat ini MPP Digital baru mengakomodir pelayanan perizinan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dan berlaku efektif sehingga layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengalami perubahan.
Lanjut dia, perubahan aturan terbaru dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah diakomodir dalam Aplikasi MPP Digital.
Kata dia, manfaat dari implementasi MPP Digital dan jenis layanan yang telah terakomodir di dalamnya yaitu adanya digitalisasi Pelayanan Publik melalui MPP Digital yang merupakan bagian dari portal pelayanan publik, bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik digital dipusat maupun daerah untuk memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah tanpa harus mengunduh banyak aplikasi.
Lebih jauh dia mengatakan, sebanyak 170 izin yang telah diterbitkan melalui MPP Digital yaitu praktek dokter 18, praktik ahli teknologi laboratorium medik 8, praktek apoteker 9, praktik bidan 72, praktik penata anestesi (SIPPA) 1, penata anestesi 1, praktik perawat (SIPP) 38, praktik tenaga gizi 2, praktik tenaga sanitasi lingkungan 2, praktik tenaga vokasi farmasi 11, praktik terapis gigi dan mulut 3, serta praktik perawat (SIPP) mandiri 3 dan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif 2.
Masih kata dia, adapun langkah-langkah implementasi MPP Digital sebagai berikut pemohon melakukan registrasi pembuatan akun dan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) dengan menggunakan smartphone/gadget yang support terhadap aplikasi MPP Digital. Lalu Front Office dan pejabat penanggung jawab pelayanan melakukan verifikasi terhadap pengajuan SIP tersebut.
Selanjutnya, Kepala Dinas PMPTSP menerbitkan izin dengan menandatangani secara elektronik SIP (mengakses menggunakan smartphone/gadget/tab) karena penerbitan izin bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja dengan istilah Work From Anywhere (WFA). “Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Barat yang ingin mengurus perizinan bisa melalui Aplikasi MPP Digital http://admin.mppdigital.go.id/mppd.apk,” tutupnya. (lusiana)