Anggota Polsek Sumberjaya Intensifkan Patroli Malam

PATROLI Kamtibmas oleh anggota Polsek Sumberjaya di wilayah hukum setempat. Foto Dok--
WAYTENONG – Mengantisipasi maraknya tindak kejahatan selama musim panen kopi, jajaran Polsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, terus meningkatkan intensitas patroli malam hari. Upaya ini difokuskan pada pengawasan objek-objek vital serta pemantauan lingkungan masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam.
Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran langsung Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul, yang memimpin kegiatan patroli bersama sejumlah anggota, di antaranya Aipda Rudi dan Aipda Faizar Tanzi. Mereka menyambangi berbagai titik rawan, termasuk SPBU, perbankan, hingga pos ronda warga di Kecamatan Way Tenong.
AKP Rekson menegaskan, patroli malam merupakan langkah preventif yang terbukti efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya yang tergolong 3C (curas, curat, dan curanmor). Ia mengingatkan bahwa pengamanan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat saja, tetapi butuh keterlibatan aktif dari masyarakat.
“Ronda malam di tingkat pekon harus terus diintensifkan. Ini bagian dari sinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Ia juga menyoroti situasi Lampung Barat yang saat ini sedang memasuki musim panen kopi. Kondisi ini dinilai rawan karena bisa menarik perhatian pelaku kejahatan dari luar daerah yang mengincar hasil panen maupun aset berharga milik petani.
“Potensi gangguan keamanan meningkat karena hasil panen kopi menjadi incaran. Maka, kewaspadaan harus ditingkatkan, baik dari masyarakat maupun petugas,” ujarnya.
Kapolsek pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ia menekankan bahwa kekompakan dan kebersamaan antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta peran aktif warga, diharapkan wilayah hukum Polsek Sumber Jaya dapat terhindar dari tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. (rinto/nopri)